Jabes E. Gaghana, SE, ME.
Bupati Kepulauan SangihePembina Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pembina Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pembina Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kepulauan Sangihe
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang – Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tupoksinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan, dan/atau luar negeri.
Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Warga Negara dan /atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.